BLORA, beritajateng.tv – Bupati Blora, Arief Rohman, tampil “ngegas” dalam Rapat Koordinasi Identifikasi Eksternalitas WK Migas Cepu untuk Penentuan DBH yang Berkeadilan di Kantor Bapperida Blora, Kamis, 9 Oktober 2025.
Dengan nada tegas dan suara bergetar oleh emosi, Arief menumpahkan unek-unek lama, yakni Blora merupakan lumbung energi tetapi mendapat jatah kecil dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu.
“Ini bukan soal belas kasihan; ini hak konstitusional kami,” tegas Arief di hadapan pejabat Bappenas, Togu Pardede, dan peserta rapat lainnya.
BACA JUGA: Sidak Program MBG di SMP Walisongo, Bupati Blora: Lahap Semua, Bahkan Minta Nambah
Padahal, sekitar 37 persen wilayah kerja pertambangan (WKP) Blok Cepu berada di Kabupaten Blora.
Namun, berdasarkan aturan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), Blora hanya dihitung sebagai daerah “berbatasan langsung”, bukan penghasil.
Hasilnya? Porsi DBH yang Blora terima jauh di bawah tetangga seperti Bojonegoro, Jombang, hingga Lamongan. “Bisa saja yang dibor itu di Bojonegoro, tapi minyaknya mengalir dari Blora,” sindir Arief bernada geram.
Bupati Blora siap gugat soal DBH Migas Blok Cepu ke MK lewat Judicial Review terhadap UU HKPD
Bupati Arief menegaskan, jika tak ada perubahan kebijakan yang adil, Blora siap menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui mekanisme Judicial Review terhadap UU HKPD.
Langkah hukum ini, katanya, bukan spontan, melainkan sudah terkaji matang dan mendapat dukungan DPRD Blora serta tokoh publik seperti Boyamin Saiman dari MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia).
“Kalau revisi kebijakan tak kunjung ada, kami akan ambil langkah tertinggi. Judicial Review itu jalan terakhir,” ujarnya tegas.
BACA JUGA: Suasana Haru di Blora, Santri TPQ Nurul Qur’an Doakan Korban Tragedi Ponpes Al Khoziny