BLORA, beritajateng.tv – Peraturan Menteri Pemuda Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 terus menuai kontroversi di berbagai daerah di Indonesia.
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Tengah dan Bidang Hukum KONI Pusat lantas menggelar rakor melalui Zoom. KONI Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah pun turut hadir membahas kesepakatan bersama menjelang pemberlakuan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024.
Sebagai informasi, di dalam Permenpora terdapat empat poin krusial yang menimbulkan anggapan sangat merugikan keberadaan KONI ke depannya.
BACA JUGA: Puluhan Cabor di Blora Tolak Permenpora Nomor 14/2024, Minta Kembalikan KONI Seperti Sediakala
Pertama, KONI terancam tak mendapat dana hibah dari anggaran Pemerintah Daerah, berupa honor atau apa pun. Kedua, kewenangan KONI akan menjadi terbatas.
Ketiga, KONI bukan lagi organisasi yang independen, karena semua kegiatan atau keputusan KONI mesti melapor ke Kemenpora. Dan keempat, KONI terancam dibubarkan, karena KONI tidak lagi dipilih oleh cabang olahraga.