SEMARANG, beritajateng.tv – Tanggapi penangkapan 327 orang pascaaksi demonstrasi pada Jumat, 29 Agustus 2025 lalu, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah meminta Polda Jateng agar transparan dan akuntabel.
Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, saat beritajateng.tv temui di kantornya, Rabu, 3 September 2025 sore.
Tak hanya itu, Farida juga menyoroti salah satu tuntutan 17+8 yang rakyat gagaskan, yakni poin penguatan lembaga pengawas. Termasuk memperkuat peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan lembaga pengawas independen lainnya seperti Ombudsman.
Farida menegaskan, komunikasi Ombudsman dengan pihak kepolisian perlu ditingkatkan agar publik bisa lebih percaya terhadap proses penanganan aksi.
“Komunikasi menurut kami perlu dioptimalkan terutama mempertimbangkan transparansi dan akuntabilitas. Sudah dilakukan, tapi kita coba tingkatkan lagi, dan ini sedang kami berkomitmen untuk perbaikan ke depan,” ujarnya.
BACA JUGA: Prihatin Demo Ricuh, Tokoh Agama Lintas Iman di Jateng Minta Aparat Humanis, Pejabat Lebih Peka
Ia menyebut, Ombudsman tengah menyiapkan instrumen pengawasan baru secara nasional, yang akan segera diluncurkan dalam waktu dekat.
Dalam konteks perlindungan terhadap masyarakat sipil, Farida juga menegaskan pentingnya kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum maupun organisasi mahasiswa.
“Yang pertama pastinya kita memastikan bahwa menyampaikan aspirasi di muka umum adalah hak yang sangat dihormati baik oleh konstitusi, undang-undang, bahkan peraturan Kapolri. Nah, ini yang harus menjadi satu komitmen kita terus-menerus,” jelasnya.
Menurut Farida, pengawasan tidak hanya berasal dari internal kepolisian seperti Propam atau Irwasda, tetapi juga butuh pengawas eksternal.
“Kenapa pengawas eksternal sangat penting? Karena masyarakat sekarang memiliki kecenderungan untuk tidak mudah percaya. Ombudsman adalah independen, tidak berpihak kepada siapa pun, sehingga kami berada di tengah-tengah antara masyarakat dengan aparat,” terang Farida.
Ia menambahkan, pola pengawasan eksternal yang baik akan membantu mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat.
Farida tanggapi tuntutan rakyat soal penguatan lembaga pengawas eksternal
Farida menggarisbawahi tuntutan yang muncul dari aksi massa yang menurutnya tidak bisa dipandang sebelah mata. Salah satu poin dari tuntutan 17+8 yang rakyat gagaskan adalah memperkuat lembaga pengawas eksternal.
“Kalau kita mencoba melihat sebagai konstruksi pelayanan publik, maka memang harus ada pengawasan. Ada pengawasan internal oleh Polri, ada Propam, ada Provos, Irwasda, dan seterusnya. Ini juga kami harapkan bisa optimal untuk teman-teman berkolaborasi dengan kami sebagai pengawas eksternal,” jelasnya.
Menurutnya, Ombudsman memiliki posisi penting karena sifatnya independen. Dengan begitu, lembaga ini bisa menjadi jembatan antara masyarakat dengan aparat.
“Makanya penting ada satu yang namanya pengawas eksternal. Ombudsman tidak berpihak kepada siapa pun, sehingga ini yang sedang kami bangun. Ketika mekanisme pengawasan eksternal berjalan baik, pelan-pelan kita bisa membangun kepercayaan publik,” tegas Farida.
Tekankan pentingnya transparansi dan penanganan antikekerasan
Lebih lanjut, Farida menilai keterbukaan informasi menjadi kunci agar masyarakat bisa menerima keputusan aparat. Utamanya saat penangkapan 327 orang pascaaksi demonstrasi beberapa hari lalu.
“Balik lagi dari awal adalah transparansi dan akuntabilitas. Sehingga kita bisa menerima, ‘oh iya, ini untuk satu hal malam ini dululah karena ada pertimbangannya’. Itu kan make sense, tapi penting untuk disampaikan,” kata Farida.
Perihal itu, Farida mengaku sudah berkoordinasi dengan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
“Kami juga kemarin melihat komunikasi dengan Pak Artanto atau Pak Bidhumas cukup humanis, tapi itu kan sudah lewat sehari. Mungkin ini tidak tersampaikan dengan baik kepada teman-teman kuasa hukum atau pendamping hukum, sehingga muncul persepsi pendamping hukum kesulitan,” ujarnya.
BACA JUGA: Ada Bukti Kekerasan di Kasus Iko Juliant, LBH Semarang Nilai Polisi Tak Profesional: Pernyataannya Berubah-ubah
Farida menekankan, pendampingan hukum adalah hak yang tidak boleh terhalangi. Oleh sebab itu, Ombudsman juga membuka posko khusus untuk pencegahan kekerasan selama unjuk rasa.
“Begitu ada pendamping hukum, paling enggak bicara apa pun soal hukum, itu ada hak-haknya. Kami membuka posko termasuk untuk pencegahan kekerasan, dan ini sangat penting. Kita tidak akan mentolerir praktik kekerasan oleh siapapun. Karena begitu kekerasan terjadi, itu seperti spiral,” pungkas Farida. (*)
Editor: Farah Nazila





