“Ini harus lebih detail lagi. Harapannya, dalam RPP ini ada penjelasan detail termasuk datanya dari mana. Kami akan sampaikan pada sarasehan nasional pada tanggal 25 November nanti supaya di dalam PP-nya nanti lebih detail,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi mengatakan, sudah menyampaikan kepada Gubernur Ahmad Luthfi terkait aspirasi dari pengusaha terkait upah minimum dan upah minimum sektoral.
“Kita akan komitmen sesuai dengan peraturan pemerintah soal kenaikan upah minimum,” ujarnya.
Terkait upah minimum sektoral, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pekerjaan-pekerjaan spesifik yang berat dan berbahaya yang menuntut keterampilan tinggi.
“Kalau itu memang keluar dalam peraturan pemerintah, sudah barang tentu kita akan komitmen dan akan kita laksanakan. Tapi kita tidak mau sektoral yang biasa-biasa itu dibuat upah minimum sektoral. Sebenarnya untuk pekerjaan spesifik itu upah mereka lebih tinggi,” ujarnya. (*)





