Aziz menjelaskan, tanggal 8 Desember itu merupakan angka yang tertuang pada draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
“Iya itu di draf RPP yang sempat uji publik; kemarin kan ada draf RPP yang uji publik ke Dinas Tenaga Kerja provinsi dan kabupaten/kota. Dalam draf RPP itu memang tercantum penetapan tanggal 8 Desember untuk UMP dan UMSP, tanggal 15 untuk UMK dan UMSK,” ujarnya.
BACA JUGA: Aliansi Buruh Khawatir Penetapan UMP Jateng Molor ke 8 Desember: Rawan Tarik Ulur Pengusaha-Pekerja
Ia menegaskan, draf RPP itu pun sifatnya masih dinamis dan tak pasti. “Tapi kami belum tahu pasti itu draf RPP-nya, masih dinamis dan kami masih menunggu itu. Nanti kalau sudah ada kami info,” tegasnya.
Menyoal demo serikat buruh yang akan berlangsung hari ini, Aziz membenarkan para buruh mengetahui jika penetapan UMP mundur lagi.
“Sudah, mereka juga memonitor secara langsung melalui serikat pekerja yang ada di pusat gitu. Sudah terinformasi mereka,” pungkas Aziz. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi













