Jateng

UMP Jateng Belum Bisa Ditetapkan 8 Desember, Disnakertrans: Hingga Kini PP Kemnaker Belum Turun

×

UMP Jateng Belum Bisa Ditetapkan 8 Desember, Disnakertrans: Hingga Kini PP Kemnaker Belum Turun

Sebarkan artikel ini
Buruh Penetapan UMP
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, saat dijumpai di kantornya, Rabu, 5 November 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Aziz menjelaskan, tanggal 8 Desember itu merupakan angka yang tertuang pada draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

“Iya itu di draf RPP yang sempat uji publik; kemarin kan ada draf RPP yang uji publik ke Dinas Tenaga Kerja provinsi dan kabupaten/kota. Dalam draf RPP itu memang tercantum penetapan tanggal 8 Desember untuk UMP dan UMSP, tanggal 15 untuk UMK dan UMSK,” ujarnya.

BACA JUGA: Aliansi Buruh Khawatir Penetapan UMP Jateng Molor ke 8 Desember: Rawan Tarik Ulur Pengusaha-Pekerja

Ia menegaskan, draf RPP itu pun sifatnya masih dinamis dan tak pasti. “Tapi kami belum tahu pasti itu draf RPP-nya, masih dinamis dan kami masih menunggu itu. Nanti kalau sudah ada kami info,” tegasnya.

Menyoal demo serikat buruh yang akan berlangsung hari ini, Aziz membenarkan para buruh mengetahui jika penetapan UMP mundur lagi.

“Sudah, mereka juga memonitor secara langsung melalui serikat pekerja yang ada di pusat gitu. Sudah terinformasi mereka,” pungkas Aziz. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan