SEMARANG, beritajateng.tv – Provinsi Jawa Tengah menjadi wilayah dengan Upah Minimum Provinsi atau UMP terendah se-Indonesia. UMP Jateng terendah karena naik sebesar 4,02 persen dari Rp 1.958.169 menjadi Rp 2.036.947. Nilai tersebut membuat Jawa Tengah berada dibawah Provinsi Jawa Barat dengan UMP 2024 sebesar Rp 2.057.495.
Kepala Biro Hukum Setda Jateng, Iwanuddin Iskandar tak menampik kondisi UMP Jateng terendah tersebut. Namun, lanjutnya, kenaikan besaran UMP Jateng sudah lebih tinggi daripada Jabar.
BACA JUGA: Buruh Tuntut UMP Jateng 2024 Naik 15 Persen, Pengamat Ekonomi Sebut Tak Masuk Akal, Ini Alasannya
“Beberapa kali kami sampaikan bahwa Jateng memang terendah, tetapi dalam hal ini antara Jateng dan Jabar kenaikannya sudah tinggi Jateng. Jateng kenaikannya 4,03 persen, sementara Jabar masih 3,9 persen,” ujar Iwan di Kantor Gubernur Jateng usai audiensi dengan perwakilan buruh, Kamis 30 November 2023 malam.
Kendati demikian, pihaknya optimis persentase kenaikan upah ini akan meningkat jika berbarengan dengan iklim investasi yang baik.
“Jadi ini makin lama kalau iklim investasi bagus, (kualitas) buruhnya meningkat dengan bagus, ini nanti akan seimbang,” sambung Iwan.
Lebih lanjut, pihaknya menyebut Kabupaten Banjarnegara menjadi wilayah di Jateng dengan nilai UMK terendah, yakni Rp 2.038.005. Meskipun terendah, pihaknya memastikan tak ada UMK kabupaten/kota Jateng yang nilainya kurang dari Rp 2 juta.
“Kabupaten Banjarnegara terendah yaitu Rp 2.038.005, jadi tahun ini kami menetapkan UMP kenaikan 4,02 persen. Yang jelas tahun ini tidak ada yang nilainya dibawah Rp 2 juta dan semuanya diatas Rp 2 juta, kalau tahun lalu kan masih ada,” bebernya.
UMK Jateng terendah, Pemprov tak penuhi permintaan buruh
Dalam hal ini, Pemprov Jateng tak memenuhi permintaan serikat buruh untuk menaikkan UMP minimal 15 persen. Perihal itu, Iwan menyebut perubahan angka UMK ini pun tak semata-mata bisa langsung pihaknya lakukan. Perlu adanya komunikasi dengan kepala daerah terkait untuk mewujudkan hal tersebut.
“Kami menampung aspirasi dan akan kami sampaikan ke Pj Gubernur dan mekanisme perubahannya pun harus kita komunikasikan dengan pengusul yaitu kabupaten/kota. Dalam hal ini bupati dan walikota,” tandas Iwan.
BACA JUGA: UMP Jateng Naik 4,02 Persen, Pengamat Ekonomi: Belum Mampu Optimalkan Daya Beli Masyarakat
Sebagai informasi, nominal UMP 2024 pada Pulau Jawa terunggah pada akun Instagram resmi Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada Selasa, 28 November lalu.
Dalam unggahan tersebut, tampak Provinsi DKI Jakarta dengan nilai UMP tertinggi yakni Rp 5.067.381, kemudian Provinsi Banten dengan nilai UMP Rp 2.727.812,11. Pada urutan ketiga tertinggi, ada Provinsi Jawa Timur dengan UMP Rp 2.165.244,30.
Provinsi D.I Yogyakarta pada tahun 2024 mendatang mengalami kenaikan 7,27 persen yakni Rp 2.125.897,61, lalu Provinsi Jawa Barat dengan UMP 2024 sebesar Rp 2.057.495,00, dan Provinsi Jawa Tengah pada peringkat terakhr yakni Rp 2.036.947. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





