Tak hanya itu, Edvra juga menyinggung potensi penyalahgunaan foto yang dijual di platform semacam itu, terutama jika gambar diunggah ke media sosial atau bahkan disalahgunakan dengan teknologi kecerdasan buatan (AI).
“Kalau misalnya cuma jual ke orang itu, tapi kalau posting dan jadi bahan persekusi oleh orang lain, ya itu bahaya. Kalau tiba-tiba masuk ke situs porno dan sebagainya, kita enggak tahu sejauh apa data kita bisa tersebar,” terang dia.
Lebih jauh, Edvra menilai sudah saatnya pemerintah menanggapi fenomena ini dengan regulasi tegas. Selain untuk melindungi hak privasi warga, aturan juga penting untuk mencegah tindak kejahatan digital yang bermula dari pelanggaran sederhana.
Namun, ia juga menegaskan perlunya peran individu dalam menjaga privasi digital masing-masing.
“Kalau misalnya sudah terlalu banyak fotografer, ya akhirnya harus ada kesepakatan atau aturan secara hukum positif. Tubuh kita di dunia digital itu penting untuk dijaga, dari orang lain dan dari diri kita sendiri. Kalau memang tidak nyaman, minta hapus di tempat. Itu hal yang wajar kok,” pungkas Edvra. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





