Adib menjelaskan bahwa kasus dokter gadungan ini merupakan pembelajaran penting bagi fasilitas kesehatan untuk lebih ketat dalam proses rekrutmen mereka. Terutama, dalam hal kredensial dan rekredensial.
BACA JUGA: Kompak PTN Pada Buka Prodi Kedokteran, Kemendikbudristek: Sesuai Permintaan Kementerian Kesehatan
Proses kredensial (credentialing) adalah tahap evaluasi oleh rumah sakit terhadap calon staf medis untuk menentukan apakah mereka layak beroleh kewenangan klinis. Ini bukan sekadar pemeriksaan dokumen, lanjut Adib, karena pemalsuan data dapat dengan mudah orang lakukan di era digital saat ini.
Oleh karena itu, menurut Adib, organisasi profesi seperti IDI harus terlibat dalam memberikan rekomendasi praktik, sehingga mereka dapat melakukan pertemuan langsung dan memastikan apakah seseorang adalah seorang dokter yang sah atau seorang dokter gadungan.
Sementara itu, kasus Santoso tidak terdeteksi di Cepu karena pemalsuan data diri. Apalagi, klinik milik PHC tersebut tidak terdaftar di Dinas Kesehatan Blora. Sebagai hasilnya, semua persyaratan dan prosedur rekrutmen dari PHC Surabaya dan PB IDI tidak terlibatkan dalam pengangkatan Santoso. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi