Hukum & Kriminal

Unjuk Rasa di Kota Semarang Rusuh, Polda Jateng Tetapkan 46 Tersangka dari Seribu yang Ditangkap

×

Unjuk Rasa di Kota Semarang Rusuh, Polda Jateng Tetapkan 46 Tersangka dari Seribu yang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Unjuk Rasa Semarang
Warga Demak berinisial MRA (tengah) yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan dalam jumpa pers yang berlangsung di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 2 September 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Adapun barang bukti yang polisi bawa berupa batu besar, kayu, hingga beberapa pakaian. “Tersangka dewasa kami lakukan penahanan, sementara anak-anak tidak kami tahan, namun sudah kami beri peringatan keras kepada orang tuanya,” tegas Dwi.

BACA JUGA: Bukan Jalan Dokter Cipto, Polda Jateng Ungkap Kecelakaan Iko Juliant di Jalan Veteran Semarang

Lebih lanjut, Dwi menyebut pola mobilisasi massa banyak terpengaruh ajakan melalui media sosial. Kata dia, Direktorat Siber Polda Jawa Tengah saat ini tengah menganalisis jejak digital dan mendalami kemungkinan adanya pihak yang mengoordinasi atau mengendalikan aksi.

“Yang jelas, ini bukan unjuk rasa, tetapi murni penyerangan dan perusakan fasilitas negara. Motif dan dugaan aliran dana masih dalam pendalaman,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MRA dijerat dengan Pasal 212 dan/atau Pasal 214 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat negara yang sedang menjalankan tugas sah, dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan