Adapun barang bukti yang polisi bawa berupa batu besar, kayu, hingga beberapa pakaian. “Tersangka dewasa kami lakukan penahanan, sementara anak-anak tidak kami tahan, namun sudah kami beri peringatan keras kepada orang tuanya,” tegas Dwi.
BACA JUGA: Bukan Jalan Dokter Cipto, Polda Jateng Ungkap Kecelakaan Iko Juliant di Jalan Veteran Semarang
Lebih lanjut, Dwi menyebut pola mobilisasi massa banyak terpengaruh ajakan melalui media sosial. Kata dia, Direktorat Siber Polda Jawa Tengah saat ini tengah menganalisis jejak digital dan mendalami kemungkinan adanya pihak yang mengoordinasi atau mengendalikan aksi.
“Yang jelas, ini bukan unjuk rasa, tetapi murni penyerangan dan perusakan fasilitas negara. Motif dan dugaan aliran dana masih dalam pendalaman,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MRA dijerat dengan Pasal 212 dan/atau Pasal 214 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat negara yang sedang menjalankan tugas sah, dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi