SEMARANG, beritajateng.tv – Penanganan kasus penyebaran konten pornografi berbasis Artificial Intelligence (AI) yang diduga dilakukan oleh alumni SMAN 11 Semarang, Chiko Radityatama Agung Putra, memasuki babak baru.
Tim kuasa hukum korban, dari BWJ dan Partners Law Office, Jucka Rajendhra Septeria Handhry dan Bagas Wahyu Jati, menyebut sudah ada 15 korban yang memberikan kuasa hukum. Korban tersebut terdiri dari siswi aktif, alumni, hingga pelajar dari sekolah lain di Semarang.
Kasus ini mendapatkan perhatian sejak viral beberapa waktu lalu. Berdasarkan patroli siber Direktorat Siber Polda Jawa Tengah pada 15 Oktober 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) di hari yang sama.
“Awalnya para korban belum tahu harus melapor ke mana. Mereka juga tidak mendapat pendampingan dari pihak sekolah maupun dinas terkait. Akhirnya pada 19 Oktober 2025, para korban menunjuk kami sebagai kuasa hukum untuk menindaklanjuti kasus ini,” ujarnya saat beritajateng.tv temui di Jalan Sultan Agung Kota Semarang pada Rabu, 22 Oktober 2025.
BACA JUGA: Viral Pembongkaran Rumah di Kudus oleh Orang Misterius, Pemilik Ngamuk
Sebagian korban tak kenal Chiko
Rentang usia korban, lanjutnya, antara 16 hingga 18 tahun. Sebagian di antaranya tidak mengenal pelaku sama sekali. Namun wajah mereka tetap muncul dalam konten berbau pornografi tersebut.
“Beberapa korban, sekitar 7 orang sudah dimintai klarifikasi, dan pada Senin, 20 Oktober dan Rabu, 22 Oktober 2025. Kami mendampingi mereka menjalani pemeriksaan di Subdit 2 Ditressiber Polda Jateng. Saat ini kami tinggal menunggu proses penyelidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil pendampingan, sebagian besar konten yang tersebar merupakan foto para korban yang pelaku ambil dari akun media sosial pribadi mereka. Kemudian pelaku edit dan sandingkan dengan tubuh orang lain beserta caption vulgar.
“Ada juga yang di ambil dari Google Drive hasil dokumentasi event sekolah, yang sekolah bagikan secara terbuka agar siswa bisa mengunduh foto mereka. Dari situlah dugaan pelaku memperoleh sebagian foto,” jelasnya.
Dugaan lebih banyak korban yang belum berani bicara
Tim kuasa hukum menduga korban sebenarnya jauh lebih banyak. Namun, belum berani untuk speak up atau melapor.
“Yang berani speak up baru 15 orang. Tapi dari data dan pengakuan yang kami terima, masih banyak korban lain yang fotonya juga tersebar. Kami membuka ruang bagi mereka untuk melapor dan akan mendampingi secara gratis,” jelas Jucka.
Tim kuasa hukum korban menegaskan tidak akan memandang latar belakang siapa pun termasuk terduga pelaku dalam kasus ini.
“Kami tidak melihat siapa orang tuanya atau jabatannya. Fokus kami pada perbuatan hukumnya. Kami yakin Polda Jateng profesional dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum,” ujar Jucka.
Pihaknya juga meminta publik tidak menyalahkan korban, serta mengubah stigma sosial terhadap perempuan yang menjadi korban penyebaran konten pornografi.
“Harapan kami, para korban bisa melanjutkan aktivitasnya dengan tenang. Masyarakat harus memberikan dukungan moral, bukan justru menyudutkan,” tuturnya.
Tim kuasa hukum korban terus mengawal perkembangan kasus agar para pelaku segera diproses hukum dan korban mendapat keadilan sepenuhnya.
“Kasus ini kami kawal sampai ada kepastian hukum. Kami ingin pelaku di hukum setimpal dan korban tidak lagi menjadi bahan cibiran publik,” tegas Jucka.
BACA JUGA: Pakar Komunikasi Unika soal Skandal SMANSE: Tak Cukup Maaf, Chiko Bisa Jerat Maksimal 12 Tahun Bui
Sementara itu, Dirsiber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Susanto Saranggih, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menangani kasus tersebut dengan serius.
“Kami sedang menangani kasus ini dengan serius. Kami tidak lihat background yang ada tapi kami lakukan penanganan yang serius. Kalau ada pidana kami akan proses,” ujarnya.
“Untuk lebih lanjutnya nanti silahkan ke Kabid Humas Polda Jateng,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





