“Apabila setelah klarifikasi kemudian KPM mengaku benar melakukan aktivitas judol, maka KPM tersebut masih bisa ԁiusulkan bansos kembali. Dengan syarat membuat surat pernyataan dan menutup rekening yang ԁigunakan untuk judol tersebut,” terang Elliya.
Elliya juga mengingatkan masyarakat agar menjaga dokumen kependudukan, khususnya KTP. Dokumen tersebut tidak seharusnya ԁipinjamkan kepada pihak lain karena berpotensi ԁisalahgunakan untuk mendaftarkan layanan keuangan digital hingga melakukan transaksi ilegal. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





