Scroll Untuk Baca Artikel
Peristiwa

Usai Diperiksa KPK, MMT dan Spanduk Mbak Ita di Banyumanik Dirusak, Bagian Wajah Robek Bolong

×

Usai Diperiksa KPK, MMT dan Spanduk Mbak Ita di Banyumanik Dirusak, Bagian Wajah Robek Bolong

Sebarkan artikel ini
MMT Mbak Ita
MMT Mbak Ita yang dirobek di Jalan Potrosari I di Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, pada Minggu, 21 Juli 2024 malam. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Terkait kasus tersebut, sebanyak empat orang telah KPK cegah pergi ke luar negeri atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, pemerasan, dan gratifikasi.

Adapun mereka yang tak boleh pergi ke luar negeri yakni Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah sekaligus suaminya, Alwin Basri.

Selain itu, ada Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat Djangkar.

BACA JUGA: Nana Sudjana Respons soal KPK Obrak-abrik Pemkot Semarang, Belum Pastikan Proses Penggantian Walikota

Alasan KPK cegah Wali Kota Semarang dkk ke luar negeri

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri untuk empat tersangka tersebut.

“Dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” ujar Tessa, Rabu, 17 Juli 2024.

Tessa menyampaikan, Hevearita tak boleh ke luar negeri berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap jatah insentif para pegawai atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

Menurut dugaan, Mbak Ita terjerat penerimaan gratifikasi serta korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada 2023-2024.

Terkait kasus tersebut, KPK mencari barang bukti dengan menggeledah Kantor Wali Kota Semarang selama 10 jam pada Rabu, 17 Juli 2024.

Usai melakukan penggeledahan, rombongan penyidik KPK membawa dua koper dan satu kardus saat meninggalkan lokasi. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan