SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus dugaan perselingkuhan kembali mencoreng citra polisi di Kabupaten Kendal. Setelah insiden memalukan yang melibatkan Kapolsek Brangsong, kini giliran anggota Polsek Kangkung berpangkat Brigadir N terseret kasus serupa.
Menurut dugaan, ia memiliki hubungan terlarang dengan W, istri seorang anggota Polri bernama Aipda IS dari Polres Kendal.
Kabar tak sedap itu mencuat setelah Aipda IS melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya ke Propam Polres Kendal. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti tim pengawas internal.
BACA JUGA: Dugaannya Selingkuh dengan Guru PAUD, Kapolsek Brangsong Kena Periksa Bid Propam Polda Jateng
“Iya, diduga ada pelanggaran etik oleh Brigadir N, yang diduga berselingkuh dengan istri anggota,” ujar Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, Minggu, 5 Oktober 2025.
Menurut Rasban, tim Propam telah menangani kasus itu dan berencana merilis hasil pemeriksaan resmi pada Senin di Mapolres Kendal. Ia menegaskan, tindakan yang diambil bersifat prosedural sesuai aturan kode etik profesi Polri.
Propam Polres Kendal datangi rumah anggota polisi Polsek Kangkung
Pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, tim Propam bersama Aipda IS dan Ketua RT setempat mendatangi rumah Brigadir N di wilayah hukum Polsek Kangkung.