Putusan MK soal ambang batas pencalonan berpotensi membuat Pilkada diikuti banyak calon. Termasuk pada Pilgub Jawa Tengah.
Parpol dan gabungan parpol bisa mengusung sendiri asal punya suara sah minimal 6,5 persen pada Pileg. Membuka peluang tak hanya PDIP yang bisa usung pasangan sendiri. (*)