Pria berinisial KA ditangkap karena membuat dan mengedarkan kartu perdana ilegal. Bisnis itu dilakukan di rumahnya di Banyuputih, Kabupaten Batang.
Kartu perdana tersebut diisi identitas milik orang lain tanpa izin. Dalam sehari dia mampu mengaktivasi 50 kartu perdana. Dijual seharga Rp 15 ribu per kartu. (*)