Delapan anggota Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Salatiga melakukan gugatan class action melalui Pengadilan Negeri (PN) Salatiga.
BACA JUGA: Kota Semarang Bakal Bentuk 177 Koperasi Merah Putih, Agustina: Jadi Tulang Punggung Ekonomi Warga
Koperasi BLN mereka anggap telah melakukan perbuatan melawan hukum, atas keputusan sepihak konversi program layanan kepada anggotanya. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto