Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu. Yaitu yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun, meliputi SD dan SMP, di sekolah negeri maupun swasta.
BACA JUGA: Soal Putusan MK Sekolah Swasta Gratis, Kota Semarang Sudah Terapkan Sejak 2020
Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sumanto, pun menanggapi terkait kebijakan resmi dari pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian terkait, tentang aturan gratis sekolah tersebut. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto