Kedua ASN tersebut bekerja pada instansi Pemkot Semarang dan salah satu SMA Negeri. Dua ASN terbukti bersalah dan melanggar netralitas dalam Pilkada. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto
Kedua ASN tersebut bekerja pada instansi Pemkot Semarang dan salah satu SMA Negeri. Dua ASN terbukti bersalah dan melanggar netralitas dalam Pilkada. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto
BLORA, beritajateng.tv – Bupati Blora Arief Rohman bersama…