Scroll Untuk Baca Artikel
PolitikVideo

Video Jika Kotak Kosong Menang, Daerah akan Dipimpin Pj Hingga 2029

×

Video Jika Kotak Kosong Menang, Daerah akan Dipimpin Pj Hingga 2029

Sebarkan artikel ini

KPU ungkap ketentuan Pilkada yang hanya menyertakan paslon tunggal lawan kotak kosong. Paslon menang jika mendapatkan suara minimal 51 persen.

BACA JUGA: Pekalongan Batal Lawan Kotak Kosong, Riswadi – Amin Percaya Diri Meski Hanya Diusung PDIP: Kita Koalisi sama Rakyat

Namun jika kotak kosong yang menang, pemungutan suara baru akan berlangsung 5 tahun lagi. Pj bakal memimpin daerah tersebut hingga tahun 2029. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan