Ia menganggap member arisan tidak mengangsur sehingga menyebabkan Arisan Japo menjadi macet. Kuasa hukum menganggap gugatan tersebut janggal. Seolah-olah kerugian para member arisan akibat perbuatan dua member yang menjadi tergugat. Padahal nilai kerugian kliennya lebih dari itu. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto