Paslon Luthfi-Yasin kemungkinan batal mengikuti pelantikan pada 7 Februari 2025. Pasalnya, hasil Pilgub Jateng digugat ke MK. Gugatan tersebut dari tim pasangan Andika-Hendi.
Saat ini KPU Jateng sedang menunggu ajuan gugatan oleh PDIP ke MK. Pada 6 Februari 2025, putusan hakim MK sudah bisa MK bacakan. Namun KPU menyebut putusan itu sangat bergantung pada gugatan dan apa yang tersampaikan pemohon. (*)