Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Atas perbuatannya, Jaelani dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 365 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
“Apapun alasan pelaku, tindak kriminal tetap merugikan orang lain. Kami imbau masyarakat selalu waspada, terutama bagi pemilik toko di lokasi sepi,” tegas Kapolres. (*)
Editor: Farah Nazila





