Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam peraturan penerbangan, rokok elektrik atau vape memang tidak boleh masuk bagasi. Vape harus masuk kabin dan dalam pengawasan pemiliknya. Hal itu karena vape karena memiliki risiko tinggi akan korsleting hingga terbakar.
BACA JUGA: Bisnis Vape hingga Kebab, 2 Pengusaha Muda Ini Daftar Cawabup Purbalingga dan Jepara lewat PDIP
“Vape tidak boleh masuk bagasi. Harus bagasi jinjing karena ada resiko korslet, terbakar. Sama dengan Powerbank, harus bagasi jinjing,” jelasnya.
Kendati dibawa di kabin, peraturan penerbangan juga melarang penggunaan vape selama penerbangan.
“Tapi dilarang pakai selama penerbangan,” tegasnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 54, merokok di area pesawat dan apron dilarang karena membahayakan keselamatan penerbangan. Sanksi bagi penumpang yang melanggar peraturan itu pun tak main-main. Penumpang dapat dikenakan denda hingga Rp2,5 miliar atau kurungan penjara hingga 5 tahun. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi