Hukum & Kriminal

Viral Penumpang Pesawat Hirup Vape Selama Penerbangan, Alvin Lie: Pelanggaran Berat!

×

Viral Penumpang Pesawat Hirup Vape Selama Penerbangan, Alvin Lie: Pelanggaran Berat!

Sebarkan artikel ini
Vape Pesawat
Seorang penumpang kedapatan merokok elektrik di dalam pesawat terbang. (Foto: Tangkapan layar/X)

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam peraturan penerbangan, rokok elektrik atau vape memang tidak boleh masuk bagasi. Vape harus masuk kabin dan dalam pengawasan pemiliknya. Hal itu karena vape karena memiliki risiko tinggi akan korsleting hingga terbakar.

BACA JUGA: Bisnis Vape hingga Kebab, 2 Pengusaha Muda Ini Daftar Cawabup Purbalingga dan Jepara lewat PDIP

“Vape tidak boleh masuk bagasi. Harus bagasi jinjing karena ada resiko korslet, terbakar. Sama dengan Powerbank, harus bagasi jinjing,” jelasnya.

Kendati dibawa di kabin, peraturan penerbangan juga melarang penggunaan vape selama penerbangan.

“Tapi dilarang pakai selama penerbangan,” tegasnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 54, merokok di area pesawat dan apron dilarang karena membahayakan keselamatan penerbangan. Sanksi bagi penumpang yang melanggar peraturan itu pun tak main-main. Penumpang dapat dikenakan denda hingga Rp2,5 miliar atau kurungan penjara hingga 5 tahun. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan