SEMARANG, beritajateng.tv – Pembacaan vonis sidang dugaan korupsi eks Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya Alwin Basri bakal berlangsung pada 27 Agustus 2025.
Berlokasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, sidang vonis Mbak Ita dan Alwin Basri akan mulai pada pukul 09.00 wib.
Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi menyebut jika saat ini pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersebut telah selesai.
“Selanjutnya adalah untuk memberi kesempatan kepada majelis untuk bermusyawarah dan menyusun putusan,” kata Gatot.
Sebelumya, Mbak Ita terancam hukuman 6 tahun, sementara Alwin Basri 8 tahun bui. Hal ini merupakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: Minta Mbak Ita Bebas, Pengacara Nilai Jaksa KPK Gagal Buktikan Kliennya Melanggar Hukum
JPU KPK menuntut Alwin Basri hukuman 8 tahun penjara. Hal ini lantaran, mereka menilai Alwin, yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jateng itu memiliki peran yang lebih dominan dalam kasus ini.
Keduanya, mendapat tuntutan JPU untuk membayar denda masing-masing Rp 500 juta. Serta pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk maju sebagai pejabat publik selama dua tahun setelah menjalani masa hukuman.
“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa dalam persidangan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri, Agus Nuruddin menyebut, KPK dalam pasalnya menyatakan bahwa peran Mbak Ita tidak terbukti dalam kasus korupsi.
Menurutnya, saksi yang hadir menyebut Alwin Basri representasi Mbak Ita, dalam hal ini istrinya yang menjabat sebagai Walikota Semarang.