Vonis Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri Dilaksanakan 27 Agustus, KPK Tuntut 6 dan 8 Tahun Bui
“Sesuai dengan kata-kata saksi ahli, enggak ada. Tidak ada pembagian peran, tidak ada kerja sama pak Alwin dan bu Ita. Dalam fakta persidangan itu tidak ada,” imbuh Agus.
Menurut Agus, Mbak Ita juga tidak ada kaitannya dengan penerimaan-penerimaan dengan Martono maupun Rahmat Djangkar.
“Kaitannya dengan penerimaan-penerimaan yang katanya dari Pak Martono dari Rahmat Jangkar itu tidak ada. Termasuk komitmen fee, itu enggak ada. Tidak ada janji, tidak meminta bahkan menerima,” sebut dia.
Melihat fakta persidangan yang telah berjalan dan tidak membuktikan adanya keterlibatan Mbak Ita dalam kasus tersebut, membuat kuasa hukum akhirnya meminta Majelis Hakim memberikan putusan bebas.
“Kepada Majelis Hakim, saya tetap meminta agar putusan perkara ini terdakwa bisa bebas,” papar dia.
BACA JUGA: Video Minta Mbak Ita Bebas, Pengacara Nilai Jaksa Gagal Buktikan Pelanggaran Hukum
Agus menilai, JPU KPK tidak bisa membuktikan bahwa Mbak Ita terlibat, menyuruh bahkan meminta sejumlah proyek.
“Karena tidak ada alat bukti yang namanya meeting of mind-nya juga tidak ada. Tidak bisa menghadirkan bukti konkrit meminta, janji bahkan menerima sesuatu,” jelasnya.
Terlebih, JPU bahkan menekankan jika Mbak Ita menerima uang senilai Rp 1,8 miliar dari Bapenda. Padahal uang yang Mbak Ita terima hanya Rp 1,2 miliar, itupun sudah ia kembalikan sebelum proses penyelidikan.
“Jadi kalau misalnya di dalam KUHP memang pengembalian barang bukti sebelum penyelidikan maka itu menjadi gugur. Tapi kalau di dalam undang-undang tindak pidana korupsi, memang pengembalian barang bukti tidak menghilangkan unsur bidangnya. Namun itu kami harap bisa jadi pertimbangan Majelis Hakim karena pengembalian jauh-jauh hari sebelum proses penyidikan,” papar dia. (*)
Editor: Elly Amaliyah