Hukum & Kriminal

Vonis Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri Dilaksanakan 27 Agustus, KPK Tuntut 6 dan 8 Tahun Bui

×

Vonis Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri Dilaksanakan 27 Agustus, KPK Tuntut 6 dan 8 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Vonis Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri Dilaksanakan 27 Agustus, KPK Tuntut 6 dan 8 Tahun Bui
Eks Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri menyampaikan pembelaan dalam sidang kasus dugaan korupsi.(Elly Amaliyah/beritajateng.tv)

“Sesuai dengan kata-kata saksi ahli, enggak ada. Tidak ada pembagian peran, tidak ada kerja sama pak Alwin dan bu Ita. Dalam fakta persidangan itu tidak ada,” imbuh Agus.

Menurut Agus, Mbak Ita juga tidak ada kaitannya dengan penerimaan-penerimaan dengan Martono maupun Rahmat Djangkar.

“Kaitannya dengan penerimaan-penerimaan yang katanya dari Pak Martono dari Rahmat Jangkar itu tidak ada. Termasuk komitmen fee, itu enggak ada. Tidak ada janji, tidak meminta bahkan menerima,” sebut dia.

Melihat fakta persidangan yang telah berjalan dan tidak membuktikan adanya keterlibatan Mbak Ita dalam kasus tersebut, membuat kuasa hukum akhirnya meminta Majelis Hakim memberikan putusan bebas.

“Kepada Majelis Hakim, saya tetap meminta agar putusan perkara ini terdakwa bisa bebas,” papar dia.

BACA JUGA: Video Minta Mbak Ita Bebas, Pengacara Nilai Jaksa Gagal Buktikan Pelanggaran Hukum

Agus menilai, JPU KPK tidak bisa membuktikan bahwa Mbak Ita terlibat, menyuruh bahkan meminta sejumlah proyek.

“Karena tidak ada alat bukti yang namanya meeting of mind-nya juga tidak ada. Tidak bisa menghadirkan bukti konkrit meminta, janji bahkan menerima sesuatu,” jelasnya.

Terlebih, JPU bahkan menekankan jika Mbak Ita menerima uang senilai Rp 1,8 miliar dari Bapenda. Padahal uang yang Mbak Ita terima hanya Rp 1,2 miliar, itupun sudah ia kembalikan sebelum proses penyelidikan.

“Jadi kalau misalnya di dalam KUHP memang pengembalian barang bukti sebelum penyelidikan maka itu menjadi gugur. Tapi kalau di dalam undang-undang tindak pidana korupsi, memang pengembalian barang bukti tidak menghilangkan unsur bidangnya. Namun itu kami harap bisa jadi pertimbangan Majelis Hakim karena pengembalian jauh-jauh hari sebelum proses penyidikan,” papar dia. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan