“Kalau segmen menengah atas mungkin tidak begitu bermasalah. Yang berat itu menengah bawah. Mereka sudah kerepotan, ditambah lagi beban royalti jelas sangat memberatkan,” paparnya.
Bahkan, kata Mudo, hampir semua calon pengantin kini menanyakan isu royalti kepada pihak wedding organizer. Hal ini menunjukkan keresahan yang nyata, baik dari sisi klien maupun pelaku hiburan.
“Harapannya ya jangan diterapkan untuk dunia wedding. Kalau sampai diberlakukan, itu bisa sangat membahayakan keberlangsungan usaha teman-teman entertainer,” pungkasnya.
BACA JUGA: Tak Cuma Pengusaha, Sopir Bus PO Pariwisata di Semarang Juga Resah Bakal Kena Royalti Musik
Isu ini mencuat setelah adanya pernyataan dari Wahana Musik Indonesia (WAMI), yang menegaskan bahwa penggunaan lagu dalam acara pernikahan termasuk live music tetap masuk kategori penggunaan komersial jika acara diselenggarakan oleh pihak ketiga.
Pembayaran royalti tersebut sebesar 2 persen yang menjadi tanggung jawab penyelenggara acara, bukan penyanyi atau pengisi hiburan.
Nantinya, dana tersebut disalurkan ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), kemudian diteruskan kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), hingga akhirnya sampai ke komposer atau pencipta lagu. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi