Jateng

Walikota Agustina Bakal Koreksi Zona PBB Kota Semarang di 2026

×

Walikota Agustina Bakal Koreksi Zona PBB Kota Semarang di 2026

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berencana melakukan koreksi terhadap sejumlah zona Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2026.
Walikota dan Wakil Walikota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti dan Iswar Aminuddin. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berencana melakukan koreksi terhadap sejumlah zona Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2026.

Walikota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menyebut, koreksi ini setelah penetapan zona PBB sebelumnya yang belum selesai dan masih menyisakan satu wilayah. Satu wilayah ini belum masuk ke tahap finalisasi.

Agustina menerangkan bahwa proses penyusunan zona PBB selama ini berada di bawah kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Hingga 2025, Bapenda baru menyelesaikan dua zona yang dapat Pemkot Semarang berlakukan. Kondisi tersebut membuat penetapan zona lainnya harus menunggu hingga tahun mendatang.

“SDM yang mengelola zona itu semuanya dari internal Bapenda. Saat ini baru dua zona yang sudah selesai. Di 2026, saya akan lakukan koreksi,” ujar Agustina.

Ia menegaskan bahwa koreksi zona PBB merupakan langkah penting untuk menerapkan keadilan pajak bagi masyarakat.

Pemerintah ingin memastikan pengenaan pajak sesuai kondisi lapangan, termasuk kemampuan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.

BACA JUGA: Realisasi PBB Semarang Tembus 86 Persen, Pemkot Gandeng Kejaksaan Tagih Tunggakan Pajak

Selama 2025, Pemkot Semarang menempatkan keringanan PBB sebagai prioritas. Agustina mengaku menyetujui seluruh permohonan pengurangan nilai pajak yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Semua yang mengajukan keringanan langsung saya setujui. Tempat ibadah otomatis nol. Sekolah-sekolah kami beri diskon besar. Pernah ada yang mau mjnta diskon, tapi ternyata sudah bayar penuh. Ya tidak bisa kami berikan lagi,” ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, Agustina menyebut bahwa zona PBB yang belum selesai tidak akan masuk dalam pagu 2025 karena penetapan pagu biasanya berlangsung pada Maret atau April. Dengan demikian, penyelesaian final baru dapat dilakukan pada 2026.

“Kalau satu zona itu belum selesai, pasti tidak masuk pagu tahun ini. Di 2026 nanti akan dituntaskan,” katanya.

Agustina memastikan proses koreksi zona PBB akan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat. Pemerintah Kota Semarang tidak ingin memberlakukan zona dengan kenaikan nilai yang terlalu tinggi dan membebani warga.

“Kami pastikan zonanya tidak mengambil angka kenaikan yang besar. Mohon doanya agar yang mengerjakan teliti, sehingga koreksinya tepat dan sesuai harapan,” ucapnya.

Rencana koreksi zona tersebut diharapkan meningkatkan akurasi pemetaan serta mendorong pengelolaan pajak daerah yang lebih adil dan transparan.

Pemerintah juga menargetkan agar proses ini berlangsung efektif dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp