Jateng

Wareng Ungkap Praktik Jual-Beli Lapak Ilegal PKL di Simpang Lima, Pemkot Ambil Langkah Tegas

×

Wareng Ungkap Praktik Jual-Beli Lapak Ilegal PKL di Simpang Lima, Pemkot Ambil Langkah Tegas

Sebarkan artikel ini
Wareng Ungkap Praktik Jual-Beli Lapak Ilegal PKL di Simpang Lima, Pemkot Bakal Ambil Langkah Tegas
Ketua Paguyuban PKL dan Becak Simpang Lima Semarang, Kepareng alias Wareng. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polemik dugaan praktik jual-beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Simpang Lima akhirnya mendapat titik terang dengan adanya klarifikasi pengelola baru.

Per 1 Agustus 2025, Dinas Perdagangan Kota Semarang menunjuk Kepareng atau Wareng, yang juga Ketua Umum Panser Biru, sebagai Ketua Paguyuban PKL menggantikan Suyanto.

Wareng mengaku sudah lama terlibat dalam kepengurusan PKL Simpang Lima. Ia menegaskan, praktik jual-beli lapak yang ramai jadi pembicaraan memang benar terjadi. Namun itu dilakukan oleh oknum, ketua lama.

“Jadi PKL yang mau masuk dan berjualan makanan atau minuman di Simpang Lima di minta membayar Rp2 juta sampai Rp2,5 juta. Untuk wahana permainan balon, biayanya bahkan bisa mencapai Rp25 juta,” ujar Wareng, Kamis, 25 September 2025.

Menurutnya, pungutan tersebut tidak pernah masuk ke kas pemerintah kota. Setoran resmi yang pemerintah terima hanya berupa retribusi harian Rp10 ribu per lapak.

BACA JUGA: Protes Hingga Wadul Dewan, Ketua Lama Keberatan Wareng Pimpin Paguyuban PKL dan Becak Simpang Lima

“Kalau setoran resmi hanya retribusi harian. Uang jual-beli lapak itu masuk ke kantong pribadi untuk memperkaya Ketua lama. Bukan untuk pemerintah,” tegasnya.

Wareng juga menyebut jika ketua lama sering menakut-nakuti PKL Simpang Lima dengan isu pemutihan setiap kali terjadi pergantian pimpinan. Misalnya saat pergantian Kepala Satpol PP Kota Semarang.

Saat ini jumlah PKL di kawasan Simpang Lima bervariasi. Pada akhir pekan bisa mencapai 120 lapak, sedangkan di hari biasa hanya puluhan lapak.

“Sampai sekarang saya belum menambah PKL baru. Saya hanya melanjutkan pengelolaan lama, tanpa pemutihan atau pungutan tambahan,” jelas Wareng.

Selain menata ulang sistem, Wareng berharap Pemkot Semarang memberi perhatian pada kondisi infrastruktur di Simpang Lima. Menurutnya, tambahan lampu penerangan dan perbaikan trotoar sangat perlu agar pengunjung lebih nyaman.

Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva, membenarkan adanya pergantian kepengurusan karena indikasi praktik ilegal yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menegaskan bahwa PKL hanya wajib membayar retribusi resmi.

“Simpang Lima adalah aset Pemkot. PKL boleh berjualan dengan membayar retribusi harian. Tidak ada jual-beli lapak. Itu sebabnya kami ambil langkah tegas,” kata Aniceto.

Ia menambahkan, target PAD yang di bebankan kepada Dinas Perdagangan Kota Semarang mencapai Rp100 miliar.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan pendataan ulang terhadap PKL, becak, serta aktivitas perdagangan lain pada Oktober mendatang.

“Kami ingin data PKL, becak, dan aktivitas jelas. Jumlah PKL di Simpang Lima harus dibatasi maksimal 100 lapak. Kalau terlalu banyak, kawasan akan terasa sesak,” tandasnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp