Jateng

Warga Baseh Banyumas Protes Tambang PT DBA, Dinas ESDM Jateng: Sudah Ditindak Sebelum Viral

×

Warga Baseh Banyumas Protes Tambang PT DBA, Dinas ESDM Jateng: Sudah Ditindak Sebelum Viral

Sebarkan artikel ini
Tambang Baseh
Warga Baseh, Banyumas, dan aktivis lingkungan turun ke jalan mendesak pemerintah menutup permanen tambang milik PT DBA. (Foto: Instagram/@purwokertoonline)

Adapun aspek keamanan itu mencakup sudut kemiringan lereng di tambang tersebut.

“Dari sudut kemiringan lerengnya, ketinggian lerengnya, itu biar aman dulu karena takutnya terjadi longsoran yang akan berimbas pada masyarakat,” jelas dia.

BACA JUGA: Puluhan Warga Blora Geruduk Pabrik Tambang PT Pentawira, Tuntut Kompensasi Dampak Lingkungan

Mahendra menjelaskan penghentian sementara yang ESDM terapkan merupakan bagian dari prosedur penindakan berjenjang. Dua kali peringatan tertulis sebelumnya tidak pihak penambang indahkan, sehingga langkah penghentian sementara menjadi tindakan berikutnya.

“Karena dua kali peringatan kami tidak dihiraukan, ya akhirnya kita lakukan penghentian sementara. Jadi meskipun sebenarnya enggak viral memang tahapannya itu. Tahapannya untuk penghentian sementara,” ujarnya.

Ia menyebut, setelah penghentian sementara diterbitkan, pengelola tambang memiliki waktu 60 hari untuk memenuhi rekomendasi penataan tambang yang diminta ESDM Jawa Tengah.

“Nanti setelah penghentian sementara ini kan aturan perundang-undangannya memang diberi waktu 60 hari untuk menyelesaikan rekomendasi kami untuk melakukan penataan tambangnya itu,” terang Mahendra.

Bisa cabut izin bila tambang tak penuhi rekomendasi

Apabila dalam evaluasi 60 hari ke depan pengelola tambang tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, Mahendra menegaskan izin tambang dapat dicabut.

“Nah, setelah 60 hari nanti akan kami evaluasi. Kalau dari hasil evaluasinya ternyata dia tidak melaksanakan rekomendasi kami, ya nanti izinnya akan kami cabut,” tegasnya.

Mahendra turut memastikan bahwa lokasi tambang PT DBA di Baseh bukan berada dalam kawasan hutan. Seluruh perizinan tambang di wilayah Banyumas, kata dia, berada di luar area hutan lindung.

“Semua izin yang di Banyumas itu tidak ada yang masuk kawasan hutan. Jadi yang Baseh itu tidak masuk kawasan hutan posisinya,” jelasnya.

ESDM ungkap PT DBA bukan korporasi besar, melainkan tambang punya warga

Lebih jauh, Mahendra menjelaskan PT DBA merupakan perusahaan milik warga Baseh. Sebelum mengantongi izin penambangan pada 2021, sebagian warga melakukan penambangan ilegal.