Jateng

Warga Blora Kaget! PBB Tiba-tiba Naik 100 Persen, Begini Penjelasan BPPKAD

×

Warga Blora Kaget! PBB Tiba-tiba Naik 100 Persen, Begini Penjelasan BPPKAD

Sebarkan artikel ini
blora pbb
Layar tangkap salah seorang warga Blora kaget karena PBB naik 100 persen. (Heri/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – Sejumlah warga di Kabupaten Blora mengeluhkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 100 persen pada 2025. Salah satunya dialami Hadi Pranoto (51), penjual makanan ternak asal Kelurahan Tegalgunung, Kecamatan Blora.

Hadi mengaku kaget saat menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari ketua RT. Pasalnya, jumlah PBB miliknya naik dari Rp205 ribu pada 2024 menjadi Rp410 ribu di 2025.

“Pak RT sampai ragu saat menyerahkan SPPT, karena kenaikannya besar sekali. Saya juga kaget, karena tidak ada sosialisasi,” ujarnya kepada beritajateng.tv, Sabtu, 16 Agustus 2025.

Meski sempat terkejut, Hadi tetap melunasi kewajibannya. Ia hanya berharap kenaikan pajak diterapkan secara adil kepada semua warga.

BACA JUGA: Bongkar Kronologi Naiknya PBB Pati 250 Persen, Luhtfi: Surat Sekda Masuk April, Tapi Tak Ada Kajian

Viralnya keluhan Hadi membuat Bupati Blora, Arief Rohman, langsung memerintahkan Plt Kepala BPPKAD Blora, Susi Widyorini, untuk turun ke lapangan. Susi bersama tim mendatangi rumah Hadi guna memberikan penjelasan.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Tahun lalu kami memang melakukan sosialisasi secara langsung, tetapi yang hadir sangat sedikit. Tahun ini sosialisasi dilakukan melalui desa dan kelurahan,” jelas Susi.

Alasan Kenaikan PBB

Menurut Susi, kenaikan PBB bukan karena tarif pajak dinaikkan, melainkan akibat penyesuaian data objek pajak. Target penerimaan PBB Blora tahun 2025 naik dari Rp24 miliar menjadi Rp27 miliar, dengan beberapa faktor:

  1. Penyesuaian NJOP sesuai perkembangan harga pasar tanah dan bangunan.

  2. Penilaian ulang objek pajak dengan verifikasi lapangan.

  3. Perluasan basis pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.

  4. Penguatan kemandirian fiskal daerah untuk membiayai pembangunan.

“Contohnya, pada 2024 luas bangunan yang terdata milik Pak Hadi hanya 72 meter persegi, padahal hasil pengecekan terbaru mencapai 510 meter persegi. Jadi datanya kami sesuaikan,” kata Susi.

Ia juga menyinggung adanya kasus serupa di Desa Plantungan. Di sana, PBB salah satu warga naik hingga 1.500 persen karena sebelumnya data luas bangunan tidak tercatat.

Janji Evaluasi

Susi mengakui keterbatasan SDM di BPPKAD membuat pembaruan data berjalan lambat. Ia berjanji meninjau ulang data pajak dan menyesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.

Selain itu, pemerintah membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang keberatan. “Kalau ada yang tidak mampu membayar, bisa mengajukan keringanan sesuai syarat yang berlaku,” tambahnya.

BACA JUGA: Arahan Kemendagri, Kenaikan PBB 2025 Akibat Penyesuaian NJOP di Kabupaten Semarang Batal

Ia menegaskan, kebijakan ini tetap memperhatikan kemampuan bayar masyarakat, kondisi ekonomi lokal, serta asas keadilan. Fasilitas pembayaran pun disediakan secara mudah, baik online maupun layanan keliling.

Dengan penjelasan tersebut, Hadi akhirnya bisa menerima alasan kenaikan pajaknya, meski berharap pemerintah lebih aktif melakukan sosialisasi ke depan. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp