Hukum & Kriminal

Waspada Karung Raja Gula Palsu! Gula Oplosan asal Banyumas Beredar di Jateng hingga Jatim

×

Waspada Karung Raja Gula Palsu! Gula Oplosan asal Banyumas Beredar di Jateng hingga Jatim

Sebarkan artikel ini
Karung Raja Gula Palsu
Konferensi pers ungkap kasus gula oplosan yang berlangsung di Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis, 10 Juli 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Gula oplosan beredar di wilayah Pantura barat dan Banyumas Raya, Jawa Tengah. Dalang dari peredaran gula oplosan itu ialah laki-laki asal Banyumas berinisial MS (52).

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis, 10 Juli 2025 sore, Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman mengungkap modus yang MS lakukan yaitu mengganti karung kemasan gula kristal Rafinasi Angels menjadi gula kristal putih kemasan Raja Gula bekas.

“Gula tersebut kemudian dimasukan dalam alat mixer untuk dicampur. Setelah bahan-bahan tersebut tercampur, dia mengemas ke dalam karung ukuran 50 kg merek Raja Gula bekas, kemudian menjahitnya menggunakan mesin jahit karung,” ujar Arif.

BACA JUGA: Pelemparan KA Sancaka Terjadi di Srowot Klaten, Polda Jateng: Kejadiannya Malam, Sulit Cari Pelaku

Arif menuturkan, MS menjual gula oplosan itu ke wilayah Jawa Tengah hingga Jawa Timur. MS melancarkan aksinya sejak tahun 2018 silam.

“MS mencampur 5 sak gula kristal rafinasi kemasan Angels 50 kilogram dengan 3 sak gula kristal rafinasi kemasan SUJ/Andalan 50 kilogram menjadi 8 sak gula kristal putih kemasan Raja Gula 50 kilogram,” terangnya.

Tak cuma itu, kata Arif, MS juga mengganti kemasan gula kristal putih hasil reject atau tidak layak dari pabrik yang kondisinya rusak atau basah menggunakan kemasan gula kristal putih Raja Gula.

Bermula dari pegawai Kementan yang curiga

Lebih lanjut, Arif menyebut kasus ini terungkap bermula dari informasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang mensinyalir ada dugaan gula oplosan di wilayah Jawa Tengah selatan dan Pantura barat pada Senin, 30 Juni 2025 lalu.

Usai mendapatkan informasi tersebut, Arif bersama anggotanya mendatangi toko toserba A3 dan gudang CV. Bakti Asih yang berlokasi di Kabupaten Tegal dan Kabupaten Pekalongan.

Temuan di lapangan, tutur Arif, gula merek Raja Gula kemasan karung berat 50 kilogram itu merupakan gula hasil oplosan.

BACA JUGA: Pupuk Palsu Berlogo SNI Produksi Karanganyar Beredar di Jateng, Polisi Beberkan Sederet Mereknya

Tak sampai di situ, pihaknya melakukan penelusuran ke tiga gudang di daerah Banyumas. Dari ketiga gudang tersebut, Polda Jawa Tengah menemukan gula oplosan dengan jumlah 72 ton.

“Gula tersebut merupakan gula oplosan dengan menggunakan karung merek Raja Gula yang secara resmi produksi PT PG Rajawali,” jelasnya.

Atas perbuatannya, MS terjerat beberapa pasal perlindungan konsumen, yakni Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun dan denda Rp2 miliar rupiah. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp