Honda Beat hitam (2017) dikendarai Putri D.T, mahasiswi kelahiran 2003 asal Semarang Barat. Kemudian, Honda PCX merah (2021) dikendarai Mei R.D (lahir 2007), mahasiswi asal Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.
Kasubnit Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang, Iptu Novita, memastikan satu korban bernama Putri 22 tahun, mahasiswa asal Semarang Barat, meninggal dunia akibat luka di bagian dada. Korban sempat menjalani perawatan di RS Samsoe Hidajat namun tidak selamat.
“Satu korban meninggal dunia. Korban pengendara Honda Beat,” kata Novita melalui pesan singkat pada Jumat, 5 Desember 2025.
BACA JUGA: Kecelakaan Air Terjadi Lagi di Kendal, 2 Orang Tewas Terseret Arus Sungai Lak Pantai Indah Kemangi
Iptu Novita, memastikan penanganan perkara berlangsung sesuai prosedur. Petugas telah mengamankan pelaku, memeriksa kadar alkohol, menyita barang bukti kendaraan, serta meminta keterangan saksi.
Polisi juga membenarkan bahwa pelaku merupakan WNA perempuan yang berdomisili sementara di Hotel Gapura Anjasmoro dan tidak memiliki SIM Indonesia.
Ia memastikan pemeriksaan terhadap pelaku masih berlanjut untuk menentukan pasal yang diterapkan. Petugas juga tengah mendalami dugaan kuat bahwa kecelakaan disebabkan oleh pengemudi yang mabuk dan tidak mampu mengendalikan kendaraan.
“Masih kita dalami. Masih dalam rangkaian penyelidikan,” ujarnya. (*)
Editor: Farah Nazila













