Jateng

Zuhdi Guru Madin di Demak Maafkan Keluarga Siswa yang Ditampar, Tolak Terima Kembali Uang Denda Rp12,5 Juta

×

Zuhdi Guru Madin di Demak Maafkan Keluarga Siswa yang Ditampar, Tolak Terima Kembali Uang Denda Rp12,5 Juta

Sebarkan artikel ini
Guru Madin Demak
Keluarga siswa yang ditampar mendatangi kediaman Kiai Ahmad Zuhdi, guru Madin di Demak. (Adher/beritajateng.tv)

DEMAK, beritajateng.tv – Kasus yang menimpa Kiai Ahmad Zuhdi, guru Madrasah Diniyah (Madin) di Demak, akhirnya mencapai titik damai setelah viral dan menyulut perhatian luas.

Belum lama ini, orang tua siswa yang sebelumnya menuntut denda, kini datang langsung ke rumah Kiai Zuhdi untuk meminta maaf.

Kehadiran Siti Mualimah, ibu dari murid berinisial DF, dilakukan dengan didampingi keluarga. Mereka mengungkapkan permintaan maaf atas polemik yang berkembang usai insiden penamparan. Langkah ini muncul setelah keluarga menghadapi tekanan sosial dari masyarakat dan warganet.

BACA JUGA: Jelang Hari Raya, Pemkab Demak Salurkan Bantuan Kesejahteraan Guru Madin

Sutopo, perwakilan keluarga, menyampaikan bahwa keponakannya sempat mengalami tekanan mental karena banyak pihak mengecam sikap mereka.

“Siti drop dan stres. Kami sadar ini jadi pelajaran besar,” ujar Sutopo.

Tak hanya meminta maaf, keluarga juga berinisiatif mengembalikan uang denda sebesar Rp12,5 juta yang sebelumnya mereka terima.

TONTON JUGA: Video Viral Guru Madin di Demak Tampar Siswa Kena Denda Rp25 Juta, Kini Tuai Banyak Simpati

Namun, dengan keteguhan hati, Kiai Zuhdi menolak menerima uang tersebut dan memilih mengikhlaskannya. Ia bahkan mengajak DF kembali belajar seperti biasa di madrasah.

“Saya maafkan sepenuh hati. Tidak perlu kembalikan uangnya. Anak itu tetap murid saya,” ungkap Zuhdi dengan tenang.

Nizar Alqodari, penasihat hukum Kiai Zuhdi, menyampaikan bahwa kasus ini telah selesai melalui jalur damai. Ia mengapresiasi sikap Zuhdi yang memilih penyelesaian kekeluargaan.

TONTON JUGA: Video Gus Miftah Datangi Guru Madin Demak Kena Denda Rp25 Juta, Hadiahi Motor dan Umroh

“Kiai Zuhdi telah memberi contoh luar biasa. Tidak semua persoalan harus seret ke jalur hukum,” kata Nizar.

Kasus ini menjadi sorotan nasional hingga menarik perhatian Presiden Prabowo Subianto. Banyak tokoh menilai perlunya perlindungan hukum bagi tenaga pendidik, terutama mereka yang mengajar di lembaga pendidikan nonformal seperti Madin. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan