Lebih jauh, Edwar memaparkan berdasarkan data Pengadilan Agama Semarang, perkara perceraian pada semester pertama 2025 meningkat dari periode yang sama tahun lalu.
Pada semester pertama 2024, jumlah perkara tercatat 1.342, terdiri dari 1.009 cerai gugat dan 333 cerai talak.
Mayoritas penggugat berasal dari kalangan pekerja swasta, sedangkan dari aparatur sipil negara (ASN). Termasuk Polri dan TNI, jumlahnya relatif sedikit.
“PNS yang mengajukan cerai ada, tapi tidak banyak. Untuk PNS ada prosedur khusus, penggugat wajib mendapat izin dari atasan sebelum mengajukan gugatan perceraian,” kata dia.
Fenomena ini menjadi peringatan bahwa masalah ekonomi dan perilaku konsumtif. Terlebih kebiasaan berjudi atau berutang melalui pinjol, dapat merusak keharmonisan rumah tangga.
Pengadilan Agama Semarang mengimbau pasangan suami istri untuk lebih bijak mengelola keuangan. Untuk menghindari praktik yang berisiko menimbulkan masalah hukum maupun keluarga. (*)
Editor: Elly Amaliyah