Fenomena ini menjadi peringatan bahwa masalah ekonomi dan perilaku konsumtif. Terlebih kebiasaan berjudi atau berutang melalui pinjol, dapat merusak keharmonisan rumah tangga.
Pengadilan Agama Semarang mengimbau pasangan suami istri untuk lebih bijak mengelola keuangan. Untuk menghindari praktik yang berisiko menimbulkan masalah hukum maupun keluarga. (*)
Editor: Elly Amaliyah





