SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 10 desa di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak masih terendam banjir. Akibatnya, pemungutan suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pun mesti mengalami penundaan.
Sebagai informasi, 10 desa tersebut ialah Desa Karanganyar, Desa Wonoketingal, Desa Cangkring Rembang, Desa Cangkring, Desa Undaan Kidul, Desa Undaan Lor, Desa Ngemplik Wetan, Desa Wonorejo, Desa Ketanjung, dan Desa Jatirejo.
Terdapat 27.669 daftar pemilih tetap (DPT) yang tersebar di 114 TPS. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13.888 merupakan pemilih laki-laki dan 13.781 pemilih perempuan.
BACA JUGA: Banjir Masih Menggenang, 9 Desa di Demak Lakukan Pemilu Susulan
Sementara itu, di 13 kabupaten/kota di Jawa Tengah, ada 26 TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu dekat.
Hal itu berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng lantaran banyak dugaan pelanggaran, baik secara teknis dan nonteknis.
Berbeda dengan PSU yang pelaksanaannya pada Minggu, 18 Februari 2024 atau hari ini, rencananya coblosan atau pemungutan suara di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak akan berlangsung Sabtu, 24 Februari 2024 mendatang.
Pemungutan suara ulang berbeda dengan Pemilu susulan
Tak sama dengan PSU, perbedaan ini tentu melihat situasi dan kondisi di lapangan. Yang mana, TPS di 10 desa itu masih terendam air. Dokumen penting milik warga seperti KTP juga banyak yang terbawa arus air saat banjir melanda.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Handi Tri Ujiono, menyebut bahwa panitia pemilihan kecamatan (PPK) Karanganyar telah melaksanakan rapat pleno.
Menurutnya, pembahasan itu mengenai putusan hari dan tanggal pemungutan suara dan penghitungan suara susulan Pemilu 2024 pada 10 Desa di Kecamatan Karanganyar yang terdampak banjir.
“KPU Kabupaten Demak memutuskan untuk menetapkan hari Sabtu tanggal 24 Februari Tahun 2024 sebagai hari dan tanggal Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Susulan Pemilihan Umum Tahun 2024 pada 10 desa di Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak,” ujar Handi saat beritajateng.tv konfirmasi, Sabtu, 17 Februari 2024.
Sedangkan, mengenai tempat untuk pemungutan suara, Handi menyebut KPU Demak hingga saat ini masih belum menentukan.
“Apakah tetap di TPS masing-masing, di kantor kelurahan, atau tempat lainnya. KPU akan memperhatikan kondisi di lapangan terlebih dahulu sembali menunggu air surut. Jadi tempat belum diputuskan,” imbuhnya.
Kendati banjir masih belum surut, pencoblosan bakal tetap berlangsung bagaimanapun kondisinya. Hal ini, menurut Handi, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Penyelenggara Pemilu, Pelaksana Pemilu, Pelanggaran Pemilu, serta Tindak Pidana Pemilu. Maka, langkah terbaiknya adalah dengan merelokasi TPS.
“Dalam UU 7/2017, [peraturannya] 10 hari setelah tanggal tungsura [pemungutan dan penghitungan suara]. Tidak bisa diundur, tetap dilaksanakan, dan dimungkinkan direlokasi TPS,” tegas Handi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





