Jateng

130 Ribu Wajib Pajak di Kota Semarang Dibebaskan dari Tagihan PBB di 2025 Ini

×

130 Ribu Wajib Pajak di Kota Semarang Dibebaskan dari Tagihan PBB di 2025 Ini

Sebarkan artikel ini
130 Ribu Wajib Pajak di Kota Semarang Dibebaskan dari Tagihan PBB di 2025 Ini
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 130 ribu Wajib Pajak di Kota Semarang dibebaskan dari tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pemkot Semarang menerapkan kebijakan pro rakyat untuk membantu meringankan beban masyarakat terkait PBB.

Seperti, tidak ada kenaikan tarif tagihan PBB Kota Semarang pada 2025. Serta pembebasan PBB untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp250 juta.

BACA JUGA: PBJT Berpotensi Turun Terdampak Efisiensi Anggaran, Bapenda Cari Potensi Pajak Lain

Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, 130 Wajib Pajak bebas PBB. Pembebasan PBB itu potensinya mencapai Rp12 miliar hingga Rp13 miliar.

“Walikota Semarang mengambil kebijakan luar biasa. Beliau memberikan konsep berkeadilan, sehingga PBB dengan NJOP di bawah Rp250 juta dibebaskan,” ucap Iin, sapaannya

Selain kebijakan itu, Iin menambahkan, Pemkot Semarang juga memberikan diskon PBB 10 persen bagi masyatakat yang membayar pada Maret – Mei 2025.

Wajib Pajak juga berkesempatan mengikuti undian PPB. Terpenting, dia menekankan, tidak ada kenaikan PBB.

Dia menyebut, ada 603 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB pada 2025 dengan target Rp704,6 miliar. Target tersebut naik di banding tahun sebelumnya.

Adanya kebijakan tidak ada kenaikan, namun di sisi lain target naik, menurut Iin, perlu ada upaya agar pendapatan dari PPB bisa mencapai target.

Iin menyebut, realisasi saat ini masih sekira Rp11 miliar mengingat SPPT baru di layangkan sepekan lalu.

Pengalaman tahun lalu dengan realisasi 96 persen, lanjut Iin, membuat Bapenda akan lebih berhati-hati. Pasalnya, realisasi 2024 menurun di banding 2023.

Pihaknya akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dengan jemput bola ke setiap kecamatan.

Selain itu, Bapenda akan membuka pelayanan di tempat-tempat publik agar memudahkan masyarakat membayar PBB. “Kami melayani masyarakat tidak hanya pembayaran tapi konsultasi,” terangnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp