SEMARANG, beritajateng.tv – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap 14 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang bekerja secara ilegal sebagai buruh bangunan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Penindakan berlangsung pada Senin 14 November 2025 setelah masyarakat melaporkan keberadaan para pekerja asing tersebut.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta, Pamudji Raharja, mengumumkan penangkapan itu pada Jumat, 14 November 2025. Ia menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan respons cepat terhadap laporan publik terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, menjelaskan bahwa seluruh WNA China tersebut hanya mengantongi izin tinggal kunjungan dengan indeks C18, bukan izin kerja.
Saat pemeriksaan, mereka juga tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah.
BACA JUGA: Soal Prabowo Bolehkan WNA Masuk BUMN, Menteri Transmigrasi: Pusing Cari Orang Pintar di Indonesia
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak memenuhi kelengkapan dokumen, serta Pasal 122 huruf a karena menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai buruh kasar.
“Mereka di berikan tindakan administratif berupa pendetensian dan juga pelaksanaan deportasi ke negara asal,” tegas Rendra.








