Pembagian Tugas Para WNA di Proyek Bangunan
Imigrasi turut mengungkap peran masing-masing dari para pekerja ilegal tersebut dalam proyek pembangunan pusat perbelanjaan itu:
-
QZ sebagai mandor, dengan bantuan WF sebagai asisten pengawas.
-
HZ dan JM bekerja sebagai tukang kayu yang membuat pintu dan atap.
-
JJ dan PS bertugas sebagai tukang cat.
-
PJ dan PG menjadi tukang listrik.
-
LZ bekerja sebagai tukang las.
-
YD, YD, YS, dan CW memasang plafon.
-
ZG berperan sebagai tukang keramik.
BACA JUGA: Minat Wisatawan Mancanegara Meningkat, 33 Ribu WNA Gunakan Kereta Api di Daop 4 Semarang
Rendra menekankan bahwa Imigrasi Jakarta Utara akan terus menindak tegas pelanggaran serupa.
“Kami memastikan bahwa setiap WNA yang tinggal di Indonesia adalah mereka yang patuh dan membawa manfaat,” ujarnya. (*)








