Ke depan, Kusnandir memastikan patroli akan terus di gencarkan untuk mengantisipasi pembangunan lapak tanpa izin. Pengawasan juga penting agar penggunaan fasilitas umum tetap sesuai peruntukannya.
Pedagang Harus Koordinasi dengan Dinas Perdagangan
Kusnandir menegaskan, penertiban bukan berarti pemerintah melarang masyarakat mencari nafkah melalui kegiatan berdagang. Namun, para pedagang harus memperhatikan aturan lokasi dan ketentuan yang berlaku.
Ia meminta masyarakat yang ingin membuka usaha kaki lima berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Kota Semarang untuk mengetahui lokasi yang bisa jualan bagi PKL.
“Silakan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan terkait ruas jalan mana yang boleh pedagang gunakan untuk berdagang dan mana yang tidak. Intinya, kami tidak melarang masyarakat berjualan, tetapi harus sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut dia, koordinasi sejak awal dapat membantu pedagang menghindari penertiban sekaligus mencegah penggunaan trotoar dan kawasan terlarang untuk mendirikan lapak. (*)





