SEMARANG, beritajateng.tv – Satpol PP Kota Semarang membongkar belasan bangunan semi permanen lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Agus Salim dan Jalan Pemuda Semarang.
Penertiban Satpol PP menyasar bangunan lapak PKL baru yang berdiri di kawasan terlarang untuk aktivitas perdagangan.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan petugas menemukan bangunan tersebut saat melakukan patroli rutin. Petugas kemudian menindaklanjuti temuan itu dengan penertiban di dua lokasi, Rabu, 21 Oktober 2026.
BACA JUGA: Satpol PP Sikat Kafe yang Kuasai Trotoar di Blok GM Semarang, Sita Meja-Kursi Jika Nekat
“Kami melakukan penertiban dua kali. Pertama di Jalan Agus Salim, kemudian di Jalan Pemuda. Itu bangunan lapak baru dan belum sempat pedagang gunakan,” kata Kusnandir.
Bangunan yang Satpol PP tertibkan berada di kawasan strategis pusat kota. Sebanyak delapan bangunan berdiri di Jalan Agus Salim, tepatnya di samping Hotel Metro. Sementara itu, lokasi kedua berada di Jalan Pemuda, di sekitar bekas Gedung STIE Bank Jateng.
Penertiban ini Satpol PP lakukan sebelum lapak-lapak tersebut pedagang gunakan untuk berjualan.
Satpol PP juga menyita sejumlah material agar bangunan serupa tidak kembali di dirikan di lokasi yang sama.
Cegah Lapak Liar Menjamur di Pusat Kota Semarang
Kusnandir menjelaskan, penindakan bertujuan mencegah munculnya bangunan liar baru di kawasan yang tidak di perbolehkan untuk aktivitas PKL.
Menurut dia, kedua lokasi tersebut merupakan kawasan pedestrian dan jalan protokol yang harus dijaga fungsinya. Keberadaan lapak tanpa izin berpotensi mengganggu fungsi ruang publik sekaligus mengurangi estetika kota.
“Kami melakukan penindakan agar bangunan seperti ini tidak semakin menjamur. Sesuai ketentuan, kawasan pedestrian dan jalan protokol tidak boleh digunakan untuk mendirikan lapak PKL,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah material pendukung bangunan. Barang yang disita antara lain kayu penyangga, triplek, tenda, galvalum, gerobak, dan perlengkapan lainnya.
Satpol PP berharap penyitaan material tersebut dapat mencegah pihak yang bersangkutan kembali mendirikan lapak di kawasan terlarang.
Ke depan, Kusnandir memastikan patroli akan terus di gencarkan untuk mengantisipasi pembangunan lapak tanpa izin. Pengawasan juga penting agar penggunaan fasilitas umum tetap sesuai peruntukannya.
Pedagang Harus Koordinasi dengan Dinas Perdagangan
Kusnandir menegaskan, penertiban bukan berarti pemerintah melarang masyarakat mencari nafkah melalui kegiatan berdagang. Namun, para pedagang harus memperhatikan aturan lokasi dan ketentuan yang berlaku.
Ia meminta masyarakat yang ingin membuka usaha kaki lima berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Kota Semarang untuk mengetahui lokasi yang bisa jualan bagi PKL.
“Silakan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan terkait ruas jalan mana yang boleh pedagang gunakan untuk berdagang dan mana yang tidak. Intinya, kami tidak melarang masyarakat berjualan, tetapi harus sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut dia, koordinasi sejak awal dapat membantu pedagang menghindari penertiban sekaligus mencegah penggunaan trotoar dan kawasan terlarang untuk mendirikan lapak. (*)





