Hukum & Kriminal

Satpol PP Sikat Kafe yang Kuasai Trotoar di Blok GM Semarang, Meja-Kursi Bakal Disita Jika Nekat

×

Satpol PP Sikat Kafe yang Kuasai Trotoar di Blok GM Semarang, Meja-Kursi Bakal Disita Jika Nekat

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Sikat Kafe yang Kuasai Trotoar di Blok GM Semarang, Meja-Kursi Bakal Disita Jika Nekat
Petugas Satpol PP Kota Semarang memberi peringatan kepada pelaku usaha dan pemilik cafe agar tidak memasang meja kursi di Trotoar di Blok GM Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota Semarang mulai memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan trotoar di Blok GM kawasan Jalan Gajah Mada.

Sejumlah kafe dan pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas pejalan kaki untuk meletakkan meja, kursi hingga area parkir mendapat teguran langsung dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang.

Penertiban menjadi langkah awal pemerintah untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki.

Petugas tak hanya memberikan peringatan, tetapi juga memindahkan meja dan kursi yang menghalangi akses pejalan kaki.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, menegaskan trotoar merupakan fasilitas publik yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan usaha maupun parkir kendaraan.

“Malam tadi kami melakukan sosialisasi sekaligus memberikan teguran kepada pelaku usaha. Agar tidak lagi memanfaatkan trotoar untuk berdagang, termasuk menempatkan meja dan kursi di area pejalan kaki,” kata Kusnandir.

Ia menegaskan, tindakan tersebut bukan bertujuan menghambat aktivitas ekonomi para pelaku usaha. Namun, pemerintah memiliki kewajiban menjaga hak masyarakat untuk menggunakan trotoar sesuai fungsinya.

BACA JUGA: Dishub Klarifikasi: Kopdar Komunitas Mobil di Blok GM Bukan Dibubarkan, Hanya Diatur 

“Trotoar adalah hak pejalan kaki. Kalau mereka pakai untuk berdagang atau parkir kendaraan, tentu akan mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat yang melintas,” ujarnya.

Sebagai bentuk pembinaan, Satpol PP masih mengedepankan pendekatan persuasif. Para pemilik usaha mendapat kesempatan untuk menata kembali area usahanya tanpa menggunakan ruang publik.

Namun, apabila pelanggaran kembali terjadi, petugas tidak akan ragu mengambil tindakan yang lebih tegas.

“Pada tahap awal kami memberikan sosialisasi dan peringatan. Jika masih mengulangi pelanggaran, meja, kursi maupun barang yang digunakan di atas trotoar akan kami angkut sebagai bentuk penegakan aturan,” tegas Kusnandir.

Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar menyediakan area yang memadai untuk tempat duduk pelanggan maupun lahan parkir di dalam lokasi usahanya sehingga tidak memanfaatkan fasilitas umum.