Hukum & Kriminal

15 Tahun DPO, Terpidana Korupsi Dana Bantuan Desa Diringkus Kejari Kabupaten Semarang

×

15 Tahun DPO, Terpidana Korupsi Dana Bantuan Desa Diringkus Kejari Kabupaten Semarang

Sebarkan artikel ini
korupsi kabupaten semarang
S (jaket abu abu), DPO terpidana perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Desa Lembu, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang beberapa saat setelah diringkus tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang, Senin, 8 Juli 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

Secara prosedural, lanjutnya, Jaksa Eksekutor melakukan pemeriksaan identitas dan administrasi lainnya terhadap terpidana. Sebelum akhirnya di bawa ke klinik Sari Medika Ambarawa untuk pemeriksaan kesehatan.

“Untuk saat ini, terpidana S telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambarawa untuk menjalani masa pidana,” tambah Fahmi didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Semarang, Irvan Surya Hartadi. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp