Secara prosedural, lanjutnya, Jaksa Eksekutor melakukan pemeriksaan identitas dan administrasi lainnya terhadap terpidana. Sebelum akhirnya di bawa ke klinik Sari Medika Ambarawa untuk pemeriksaan kesehatan.
“Untuk saat ini, terpidana S telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambarawa untuk menjalani masa pidana,” tambah Fahmi didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Semarang, Irvan Surya Hartadi. (*)
Editor: Farah Nazila





