SEMARANG, beritajateng.tv – Posko THR Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang menerima sedikitnya 16 aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemberian THR oleh sejumlah perusahaan.
Aduan tersebut masuk sejak Posko Aduan THR buka pada 12 Maret 2026. Baik melalui layanan langsung di kantor fraksi maupun kanal daring yang terhubung dengan media sosial partai.
Hingga 19 Maret 2026, laporan terus berdatangan dengan berbagai jenis permasalahan.
Anggota Fraksi PDIP yang juga duduk di Komisi D DPRD Kota Semarang, Michael, mengungkapkan bahwa laporan aduan menunjukkan masih lemahnya kepatuhan sejumlah perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.
“Sejak posko buka, ada 16 aduan yang masuk. Laporannya beragam, ada yang datang langsung ke kantor, ada juga yang melalui media sosial,” ujarnya.
Ia menyebut, beberapa laporan bahkan mengindikasikan pelanggaran serius yang merugikan pekerja. Salah satu temuan yang cukup mencolok adalah praktik “cashback” THR maupun gaji.
Dalam praktik tersebut, pekerja menerima THR secara penuh melalui transfer. Namun kemudian di minta mengembalikan sebagian uang kepada perusahaan secara tunai. Nilainya pun tidak kecil, bahkan di laporkan mencapai Rp1,9 juta.
“Modus cashback ini tidak hanya terjadi pada THR, tetapi juga pada penggajian bulanan yang berada di bawah UMK. Ini jelas merugikan pekerja,” tegasnya.
Selain itu, aduan juga mengungkap adanya intimidasi terhadap pekerja hingga pemutusan hubungan kerja sepihak menjelang Lebaran. Modus ini diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.
BACA JUGA: Fraksi PDIP Kota Semarang Buka Posko Aduan THR untuk Kawal Hak Pekerja
“Kami menerima laporan karyawan yang dipaksa mengundurkan diri, bahkan ada ancaman pemecatan bagi mereka yang berani melapor ke Disnaker,” lanjutnya.
Keluhan juga datang dari pengemudi ojek online yang menyoroti ketimpangan dalam pembagian Bantuan Hari Raya (BHR). Sejumlah pengemudi senior mengaku menerima nominal yang tidak layak, bahkan ada yang tidak mendapatkan bantuan sama sekali.
Tak hanya itu, persoalan jam kerja dan upah juga menjadi sorotan. Beberapa pekerja mengaku harus bekerja hingga 11 jam per hari, namun tetap menerima upah di bawah standar Upah Minimum Kota Semarang.
Ada pula laporan dari pekerja magang dan outsourcing yang telah bekerja lebih dari enam bulan, tetapi tidak memperoleh hak THR secara proporsional. Kondisi ini menambah daftar panjang persoalan ketenagakerjaan yang muncul menjelang hari raya.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Fraksi PDIP DPRD Kota Semarang menyerahkan seluruh laporan kepada Komisi D untuk diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang.
Michael menegaskan, pihaknya akan mendorong Dinas Tenaga Kerja bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.
“Kami mendesak Disnaker tidak hanya memberikan sanksi administratif formalitas. Tetapi memastikan hak THR benar-benar di terima pekerja,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini, termasuk terhadap perusahaan-perusahaan yang dilaporkan berada di kawasan industri seperti Banjardowo dan Genuk.
“Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya untuk mencegah intimidasi atau pemecatan. Kami ingin pekerja merasa aman saat melapor,” jelasnya.
Ke depan, Komisi D meminta Dinas Tenaga Kerja segera memanggil perusahaan terkait untuk melakukan verifikasi dan mediasi dengan pekerja. Langkah ini harapannya dapat menyelesaikan persoalan secara adil tanpa merugikan pihak mana pun.
“Kami akan terus mengawal sampai tuntas. Kami tidak akan tinggal diam jika ada hak pekerja yang di abaikan,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





