SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah melalui Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, secara resmi menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan Hari Kebudayaan Nasional melalui Surat Keputusan Nomor 162/M/2025 yang ia tandatangani pada 7 Juli 2025.
Fadli Zon memilih tanggal 17 Oktober karena saat itu pemerintah menetapkan Garuda Pancasila sebagai lambang negara melalui PP Nomor 66 Tahun 1951, lengkap dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
BACA JUGA: Duh! Youtube Down Pagi Ini, Apa Penyebabnya dan Negara Mana Saja yang Terdampak?
Ia menilai, penetapan ini memiliki makna simbolik yang kuat, karena mengaitkan kebudayaan dengan identitas dan jati diri bangsa. Kendati demikian, keputusan ini menuai respons kritis dari sejumlah kalangan.
Beberapa pihak mempertanyakan landasan pemilihan tanggal tersebut, mengingat 17 Oktober juga bertepatan dengan hari ulang tahun Presiden Prabowo Subianto.
Menanggapi hal itu, anggota DPR RI Puan Maharani meminta agar Kementerian Kebudayaan memberikan klarifikasi terbuka guna mencegah timbulnya polemik lebih lanjut di tengah masyarakat.
Makna Kebudayaan dalam Pembangunan Karakter Nasional
Dari sudut pandang kebijakan, pemerintah berharap Hari Kebudayaan Nasional menjadi momen penting untuk membangun kesadaran bersama akan peran vital kebudayaan.
Kebudayaan tak lagi dipandang semata sebagai peninggalan sejarah, tetapi sebagai komponen aktif dalam pembentukan karakter bangsa dan penggerak ekonomi kreatif.
Pemerintah menetapkan Hari Kebudayaan Nasional agar masyarakat, khususnya generasi muda, lebih aktif menggali budaya lokal, melestarikan seni tradisional, dan memanfaatkan nilai budaya menghadapi globalisasi.
Masyarakat kini memandang kebudayaan bukan hanya sebagai objek yang perlu dijaga, tetapi juga sebagai aset sosial dan ekonomi, yang tercermin dalam pengembangan wisata budaya, industri kreatif, dan diplomasi kultural.
BACA JUGA: Ada Kenaikan 12 Persen? Ini Daftar Gaji Pensiunan PNS November 2025
Momentum ini memungkinkan pemerintah dan pemangku kepentingan merancang program edukatif, memperkuat kolaborasi daerah, dan meningkatkan kapasitas lembaga kebudayaan.