Jateng

2.176 Desa di Jateng Batal Terima Dana Desa Non Earmark, Kades Keluhkan Aturan Berubah Mendadak

×

2.176 Desa di Jateng Batal Terima Dana Desa Non Earmark, Kades Keluhkan Aturan Berubah Mendadak

Sebarkan artikel ini
Dana Desa Non Earmark
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dispermadescapil Jateng, Didi Hariyadi, saat ditemui di kantornya. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 2.176 dari 7.870 desa di Jawa Tengah dipastikan tidak bisa mencairkan alokasi dana desa non earmark setelah terbitnya regulasi baru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Total anggaran yang batal tersalurkan mencapai Rp598,4 miliar.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dispermadescapil Jateng, Didi Hariyadi, menambahkan bahwa dana non earmark memegang peran strategis untuk kegiatan layanan dasar desa.

“Dananya untuk operasional Posyandu, PAUD, honor guru ngaji, hingga pembangunan jalan desa. Karena sebelumnya sudah dibahas di musdes, wajar kalau banyak kepala desa merasa keberatan saat pencairan dihentikan,” jelas Didi saat beritajateng.tv temui di kantornya, Rabu, 10 Desember 2025.

BACA JUGA: Daya Tarik Festival Ekonomi Kreatif dan Desa Wisata 2025, Dari Kerajinan hingga Mainan Anak Tradisional

Ia menjelaskan, dana desa terbagi menjadi dua kategori yakni earmark yang alokasinya untuk BLT, ketahanan pangan, dan operasional desa. Kemudian, non earmark untuk layanan dasar seperti Posyandu, PAUD, dan kebutuhan umum lainnya.

Meski demikian, Didi memastikan kegiatan utama desa tetap berjalan. Honor perangkat desa serta belanja APBDes tidak terdampak karena bersumber dari pos anggaran lain.

Pemerintah pusat memperkirakan pembiayaan layanan dasar desa yang tertunda tahun ini dapat beralih ke sumber anggaran lain pada tahun mendatang, termasuk kemungkinan memanfaatkan APBD.

Dana non earmark selama ini jadi sumber penting bagi desa

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pencatatan Sipil Jateng, Nadi Santoso, menjelaskan penghentian pencairan ini merupakan konsekuensi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 9 Tahun 2025 yang tertandatangani oleh Menteri Desa dan PDT, Menteri Keuangan, serta Menteri Dalam Negeri.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan