Yang paling penting, lanjut dia, tak hanya aduan dalam bentuk teks saja, masyarakat kini juga dapat melampirkan foto atau gambar. Hal ini untuk mempermudah tindaklanjut aduan dengan OPD terkait melalui lampiran-lampiran visual.
Jadi Materi Untuk Analisis Kebijakan Pemerintah
“Yang tidak kalah penting, aduan itu jadi alat kontrol untuk nantinya bisa jadi materi untuk analisis kebijakan. Salah satunya akan dibahas dalam forum Tepra (Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran) per bulan. Selain itu, per tiga bulan akan ada monitoring. Hingga muaranya akan jadi support data dalam membuat kebijakan Pemerintah Kota Semarang,” papar dia.
Masyarakat bisa menyampaikan aduan melalui platform digital seperti aplikasi mobile Lapor Semar, whatsapp di nomor 081215000512, laporsemar.lapor.go.id, serta kanal informasi sekaligus pengaduan laporsemar.semarangkota.go.id.
Ia mengakui bahwa antusiasme masyarakat dalam membuat laporan aduan melalui Lapor Semar sangat luar biasa. Terbukti dengan banyaknya aduan hingga mencapai 2.416 aduan.
Laporan yang masuk, paling banyak berasal dari Dinas Pekerjaan Umum 753 laporan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman 423 laporan, Dinas Perhubungan 350 laporan serta Diskominfo 157 laporan dan Satpol PP 89 laporan.
“Walaupun paling banyak mendapat aduan, bukan berarti jelek. Malah bisa jadi itu yang bagus publikasinya. Yang paling jelek itu kalau ada laporan tapi tidak di selesaikan,” terangnya.
Sementara untuk aduan paling sering di keluhkan yakni mengenai infrastruktur. Sperti jalan rusak, lampu PJU mati, banjir, pohon tumbang, CCTV lalu lintas, Bus Trans Semarang, parkir, website hingga masalah PKL (Pedagang Kaki Lima).
“Pelayanan sudah kami upayakan sebaik mungkin. Lapor semar ini harapannya bisa menjadi sebuah alat media komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat dalam pelayanan,” tutupnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah