Politik

24 Jam Lebih Sirekap KPU Tak Update Data Rekapitulasi Suara Pilpres dan Pileg, Ada Apa?

×

24 Jam Lebih Sirekap KPU Tak Update Data Rekapitulasi Suara Pilpres dan Pileg, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Rekapitulasi Sirekap KPU
Data terkahir Sirekap KPU yakni pada Sabtu, 17 Februari 2024 pukul 19.30 WIB. (Foto: pemilu2024.kpu.go.id)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sirekap KPU belum memperbarui data hasil rekapitulasi Pilpres dan Pileg 2024 selama lebih dari 24 jam sejak kemarin.

Berdasarkan penelusuran pada laman web resmi Sirekap di pemilu2024.kpu.go.id, hasil Pilpres dan Pileg belum mengalami perubahan data terbaru.

Data Sirekap KPU termutakhir yakni Sabtu, 17 Februari 2024 pukul 19.30 WIB, di mana proses rekapitulasi Pilpres mencapai 66,61% atau 548.354 dari 823.236 TPS.

BACA JUGA: Tanggapi Sistem Perhitungan Suara Baru ‘Sirekap’, TPN Ganjar-Mahfud: Kami Percaya Sumpah KPU

Dalam hal perolehan suara, pasangan calon 02 Prabowo-Gibran masih memimpin dari pasangan calon 01 Anies-Muhaimin dan pasangan calon 03 Ganjar-Mahfud.

Prabowo-Gibran memperoleh 49.747.461 suara atau 57,95%, sedangkan Anies-Muhaimin memperoleh 21.013.738 suara atau 24,48%, dan Ganjar-Mahfud memperoleh 15.084.928 suara atau 17,57%.

Masalah Sirekap yang terkait dengan rekapitulasi di tingkat kecamatan juga PDIP dan Partai Buruh soroti. PDIP menyoroti bahwa rekapitulasi di tingkat kecamatan di Kalimantan Utara telah mandek hingga 19 Februari.

BACA JUGA: Ketua Demokrat Jateng Teratas Real Count Pileg DPR RI Dapil Jateng 4, Berlanjut Eks Bupati Karanganyar, Bambang Pacul, Putri Puan Maharani

Sementara Partai Buruh juga melaporkan bahwa rekapitulasi di kecamatan juga berhenti hingga 20 Februari, terkait masalah dengan Sirekap.

Politikus PDIP, Deddy Sitorus, menanggapi bahwa ada perintah dari petugas penyelenggara Pemilu untuk menghentikan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan di Kalimantan Utara, tanpa berkonsultasi dengan peserta pemilu dan Komisi II DPR.

Sementara itu, Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin, menyatakan bahwa rekapitulasi di kecamatan tengah mandek berdasarkan instruksi KPU RI, dengan alasan sistem Sirekap mengalami kesalahan. Hingga saat ini, KPU belum memberikan penjelasan resmi terkait masalah ini. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp