Siti Farida menjelaskan, pihak orang tua murid yang menjadi korban politik berhak mendapatkan perlindungan dan bisa melapor ke Ombudsman serta KPAI untuk menindaklanjuti terkait pelayanan pendidikan dan hak-hak anak.
”Afiliasi politik berpotensi bisa mengarah ke diskriminasi, hati-hati kalau fokusnya anak ini pelanggaran ke hak anak. Sebaiknya semua pihak sangat hati-hati, kami saat ini fokus ke pelayanan publiknya. Gimana caranya anak harus sekolah,” ujarnya. (*)





