SEMARANG, beritajateng.tv – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti melantik dan mengambil sumpah sebanyak 30 pejabat struktural Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Semarang.
Pelantikan ini menjadi bagian dari proses penyesuaian struktur yang sempat tertunda akibat menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, mengatakan pelantikan tersebut merupakan lanjutan dari pengajuan sebelumnya. Khususnya yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
“Total ada 30 pejabat yang kita lantik. Sebagian pengajuan sebelumnya harus menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri. Sehingga baru bisa kami laksanakan sekarang,” ujarnya seusai pelantikan ASN Pemkot Semarang di Balai Kota, Selasa, 17 Maret 2026.
Ia menjelaskan, selain pelantikan pejabat baru, sejumlah aparatur juga menjalani pengukuhan ulang. Hal ini menyusul perubahan nomenklatur kementerian di tingkat pusat yang berdampak pada penyesuaian struktur organisasi di daerah.
BACA JUGA: Daftar Nama 354 ASN Eselon III dan IV Pemkot Semarang yang Dilantik dan Rotasi Jabatan
Perubahan tersebut juga memicu pergeseran tugas antar organisasi perangkat daerah. Salah satunya terlihat pada pengelolaan lampu penerangan jalan yang kini beralih ke Dinas Perhubungan.
“Dengan perubahan ini, ada penambahan tugas di sektor perhubungan yang harus segera mendapat respons perangkat daerah terkait,” kata Agustina.
Dalam kesempatan tersebut, Agustina memberikan sejumlah pesan kepada para pejabat yang baru di lantik. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas sebagai aparatur negara, sekaligus mendorong inovasi dalam menghadapi dinamika kebutuhan masyarakat.
“Pejabat harus menjunjung tinggi integritas, mampu berinovasi, memberikan pelayanan terbaik, serta bekerja secara tim dalam menjalankan tugas pemerintahan,” ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono, menambahkan bahwa seluruh proses pelantikan telah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat, khususnya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Ia merinci, dari total 30 pejabat, sebanyak 12 orang merupakan pejabat struktural yang dilantik, sementara 18 lainnya merupakan pengukuhan kembali akibat perubahan nomenklatur.





